Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung: Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Murni Pidana
02:11
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Cek Rekening Harvey Moeis yang Diblokir
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Cek Rekening Harvey Moeis yang Diblokir
Lanjutkan

Kejagung: Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Murni Pidana

31 Januari 2023, 14:31 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.


Adapun dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KejaksaanAgung #IndoSurya #KoperasiSimpanPinjam #JernihkanHarapan 



Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke