Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf pada 14 Februari 2023.
Hal itu dikatakan Majelis Hakim usai sidang kasus kematian Brigadir J dengan agenda duplik atau tanggapan penasihat hukum Kuat Maruf atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Kuat Maruf untuk kembali ke dalam tahanan dan akan kembali ke ruang sidang pada 14 Februari 2023 untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KuatMaruf #JernihkanHarapan #FerdySambo