Jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Richard Eliezer menembak Brigadir J karena loyalitas terhadap atasannya, Ferdy sambo.
Jaksa menepis anggapan jika Richard terpaksa menembak Brigadir J karena ketakutan di bawah kuasa Sambo.
Menurut jaksa, Richard bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa Sambo.
JPU pun menegaskan perbuatan Eliezer menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebelumnya, Richard dituntut JPU 12 tahun penjara.
Kini, JPU juga telah menolak pleidoi Richard.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Musik: News-Abiel Accoustic
#BharadaRichardEliezer #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan