Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi dan suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, mempunyai niat yang sama untuk menghabisi sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU menyampaikan hal itu saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Yusuf Reza Permadi
#SidangTerbaruPutriCandrawathi #TanggapanNotaPembelaanPutri #JernihkanHarapan
Music by: Kurt - Cheel