Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam agenda tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi, pada Rabu (25/1/2023).Melalui repliknya, JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut pidana selama delapan tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuar Ma’ruf.
Menurut surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulisan : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Yusuf Reza Permadi
#PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Music: Wolf Moon - Unicorn Heads
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.