Guru besar filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Romo Magnis Suseno, buka suara soal tuntutan penjara 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Richard Eliezer.
Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas.com, Romo Magnis menilai perbuatan Richard Eliezer yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang dikatakan sebagai pembunuhan. Meskipun atas dasar perintah Ferdy Sambo.
Namun begitu, Romo Magnis menilai seorang pembunuh pun sebenarnya berhak mendapat putusan yang adil. Entah itu lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, hanya majelis hakim yang bisa menilai.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Videografer: Antonius Aditya Mahendra
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: dramatic news - snow music studio
#RichardEliezer #BharadaE #RomoMagnis #BrigadirJ #JernihkanHarapan #SpesialKompascom