Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Romo Magnis Menilai Pembunuh Berhak Dapat Vonis yang Adil - Part 3
05:30
Mahasiswa Filsafat Driyarkara Kirim Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Mahasiswa Filsafat Driyarkara Kirim Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024
Lanjutkan

Romo Magnis Menilai Pembunuh Berhak Dapat Vonis yang Adil - Part 3

30 Januari 2023, 16:59 WIB

Guru besar filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Romo Magnis Suseno, buka suara soal tuntutan penjara 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Richard Eliezer.

Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas.com, Romo Magnis menilai perbuatan Richard Eliezer yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang dikatakan sebagai pembunuhan. Meskipun atas dasar perintah Ferdy Sambo.

Namun begitu, Romo Magnis menilai seorang pembunuh pun sebenarnya berhak mendapat putusan yang adil. Entah itu lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, hanya majelis hakim yang bisa menilai.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Videografer: Antonius Aditya Mahendra

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: dramatic news - snow music studio

#RichardEliezer #BharadaE #RomoMagnis #BrigadirJ #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke