Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer.
Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi dari Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai bahwa nota pembelaan Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat. Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memberi putusan sesuai dengan surat tuntutan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#RichardEliezer #BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan