Jaksa penuntut umum berharap mantan Koorspri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Chuck Putranto dapat memperbaiki diri usai jalani hukuman kasus obstruction of justice.
Hal itu disampaikan saat membacakan hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Chuck Putranto dituntut penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta, karena terbukti melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tuntutan itu dilakukan karena ia dinilai telah bersikap sopan dalam memberikan kesaksian di persidangan. Selain itu, ia yang belum pernah dihukum dan terlibat kasus hukum juga menjadi pertimbangan jaksa meringankan tuntutan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Radiate by Gunnar Olsen
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.