Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap terdakwa Chuck Putranto dapat memperbaiki diri usai menjalani hukuman dalam kasus obstruction of justice.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat mengungkap hal-hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice, Jumat (27/1/2023).
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Perilaku Chuck Putranto yang menguasai decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J dianggap merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Maka dari itu, Chuck Putranto dituntutpenjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Warzone - Anno Domini Beats
#ChuckPutranto #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan