Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya yakni menyuruh rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menghapus dan merusak barang bukti elektornik yang berisi rekaman saat Yosua masih hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Alone - Emmit Fenn
#ArifRachmanArifin #OOJ #SidangOOJ #SidangtuntutanOOJ #JernihkanHarapan