Presiden Joko Widodo dan DPR disarankan untuk fokus pada upaya menutup peluang korupsi pada pemerintahan desa.
Nur juga menyarankan agar semua pihak untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa.
Ia menilai revisi masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, tidak memiliki dasar alasan yang kuat. Selain itu, Nur menjelaskan kemungkinan seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun, jika tuntutan perpanjangan masa jabatan itu dikabulkan.
Ia pun mengatakan masa jabatan yang terlampau panjang juga melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Fast and Run - Nico Staf
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.