Pihak PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (25/1/2023).
Terkait hal ini, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, semestinya ketidakhadiran PT MSU disertai dengan pemberitahuan.
Menurut Baidowi, apabila PT MSU tidak memberikan surat pemberitahuan atau balasan, artinya mereka telah melecehkan parlemen.
"Yang diundang (PT MSU) tidak bisa hadir setidaknya memberikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali berarti dia sudah melecehkan parlemen," kata Baidowi, Rabu (25/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa SARI
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Tenfold
#Meikarta #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.