Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E meminta Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan ini disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, dalam sidang dengan agenda pembacaan pelidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Tak hanya itu, melalui pengacaranya, Richard juga meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Narator: Dica Septhian H
Penulis Naskah: Dica Septhian H
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik:
#JernihkanHarapan #RichardEliezer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.