Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Nota pembelaan atau pleidoi yang ditulis tangan oleh Bharada E itu dibuat saat dirinya berada di Rutan Bareskrim.
Dengan tangan bergetar, Eliezer mengawali pembacaan pleidoinya, bercerita tentang perjuangan dirinya merintis karier sebagai anggota Polri.
Dalam pleidoinya, Bharada E turut mengutip ayat Alkitab, surat Mazmur 34:19.
"Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya," bunyi ayat tersebut.
"Saya yakin kesetiaan ini bernilai di mata Tuhan," ujar Bharada E.
Bharada E mengatakan, sebagai seorang Brimob dengan didikan militer, membuatnya taat, patuh, dan tidak mempertanyakan perintah atasan.
Ia menyebut, apabila ada yang menganggap kepatuhannya 'membabi buta', maka ia menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.
Menutup pembelaan, Bharada E kembali memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Kristianto Purnomo, Antara, TV Pool
Sumber berita: Singgih Wiryono
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #richardeliezer #bharadae #pleidoibharadae #pleidoirichardeliezer