Usulan Presiden Jokowi agar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengkoordinir lembaga intelijen dinilai justru berpotensi merusak fungsi dasar mata-mata yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani pada Senin (23/1/2023).
Menurut Julius, lembaga intelijen di dalam negeri sebaiknya tidak lagi menerapkan cara-cara militeristik untuk menjalankan fungsinya.
"Presiden Jokowi telah merusak fungsi dan struktur intelijen berbasis prinsip dasar sebagaimana UU Nomor 17 tahun 2011, bahkan berpotensi mengubah Kementerian Pertahanan yang artinya melanggar konstitusi," ucap Julius.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Video Jurnalis: FIR
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Archetype
#Jokowi #Prabowo #Intelijen JernihkanHarapan