Kejaksaan Agung RI memastikan pihaknya telah memasukkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer ke dalam surat tuntutan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada Minggu (22/1/2023).
Ketut menekankan, tuntutan 12 tahun kurungan penjara yang diberikan kepada Richard sudah termasuk hal yang meringankan.
Sebab, Richard dinilai sebagai terdakwa yang kooperatif dalam arti memberikan keterangan yang jujur dan konsisten dalam memberikan pernyataan.
Jika tidak, Richard akan menerima hukuman yang sama dengan terdakwa Ferdy Sambo yang juga dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: DEW
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
#RichardEliezer #FerdySambo #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan