Terhitung mulai Januari 2025 mendatang, pengguna kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, bakal dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Melalui laman instagram resminya. DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebutkan, ada pun regulasi tersebut telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya, regulasi tersebut akan membawa keuntungan bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia nantinya.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Prediksi Mobil Baru yang Meluncur di Tahun Kelinci Air : https://youtu.be/ICDhBM57sCU
- Simulasi Kredit Motor Listrik Gesits G1, Angsuran Mulai Rp 800.000 : https://youtu.be/HVdJY2H37KQ
- Alasan Mengapa Air EV Mampu Jadi Mobil Listrik Terlaris 2022 : https://youtu.be/qqICjMvAHdk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Adityo Wisnu PRabowo
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #PajakKendaraan #PajakKendaraanListrik #PKB #BBNKB #Kemenkeu #MobilListrik #MotorListrik #PajakMotorListrik #PajakMobilListrik #Elektrifikasi #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom