Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat 27 Tahun, Bukan 18 Tahun
02:31
Momen Kades Berpelukan dan Menangis Usai RUU Desa Disahkan DPR
02:05
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Kades Berpelukan dan Menangis Usai RUU Desa Disahkan DPR
Lanjutkan

Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat 27 Tahun, Bukan 18 Tahun

23 Januari 2023, 15:52 WIB

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) ditambah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode.


Usul tersebut bisa membuat seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.


"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Resa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: NIS

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#UUDesa #KepalaDesa #onlocation #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke