Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Samakan Tuntutan Richard dengan Sambo, jika...

23 Januari 2023, 16:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membagi tiga klaster dalam surat tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum mengelompokkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer pada klaster utama.

Kejagung pun menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo.

Salah satunya dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.

"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut, Kapuspenkum Kejagung RI.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: News - Abiel Accoustic

#RichardEliezer #TuntutanRichard #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke