Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membagi tiga klaster dalam surat tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum mengelompokkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer pada klaster utama.
Kejagung pun menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo.
Salah satunya dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.
"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut, Kapuspenkum Kejagung RI.
Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: News - Abiel Accoustic
#RichardEliezer #TuntutanRichard #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan