Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Putri Candrawathi, Kuat, dan Ricky Disamakan
02:19
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Cek Rekening Harvey Moeis yang Diblokir
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Cek Rekening Harvey Moeis yang Diblokir
Lanjutkan

Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Putri Candrawathi, Kuat, dan Ricky Disamakan

23 Januari 2023, 14:47 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal disamakan yaitu delapan tahun penjara. Putri, Kuat, dan Ricky merupakan tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: 'Ultra' by Savfk

#PutriCandrawathi #FerdySambo #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke