Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan lain soal perbedaan tuntutan yang dilayang JPU kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan bahwa JPU melayangkan tuntutan tersebut berdasarkan pembagian klaster di antara para terdakwa.
Klaster tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu klaster pelaku tindak pidana yang secara langsung menghilangkan nyawa korban.
Klaster kedua adalah pelaku yang mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan berencana, tapi tidak secara langsung menghilangkan nyawa korban.
Kemudian, klaster ketiga adalah pelaku yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Vide Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #klastertuntutanferdysambo #tuntutanterdakwakasusbrigadirj