Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI), mendesak adanya evaluasi atau pergantian Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Hal ini disampaikan pada pimpinan asosiasi dalam konferensi pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta, Senin (23/1/2023). Konferensi pers ini terkait tuntutan revisi UU no.6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam kesempatan ini, APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi atau mengganti Abdul Halim Iskandar karena dinilai tidak memahami substansi UU desa secara mendalam, memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan, dan menerbitkan kebijakan- kebijakan yang sesungguhnya tidak sesuai harapan dari Kepala Desa, BPD dan Perangkat.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#OnLocation #JernihkanHarapan #RevisiUUDesa #MenteriDesa