Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Oegroseno menilai semestinya eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan tidak dipidana.Â
Menurut Oegroseno, Hendra dkk hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) kerja. Ia menilai tak ada tindak pidana yang dilakukan Hendra dkk karena sepenuhnya hanya menjalankan perintah eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.Â
Oegroseno mengatakan semestinya Hendra dkk cukup ditindak secara etik, sehingga tidak perlu dipidanakan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi meringankan bagi Hendra di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#Oegroseno #TindakPidana #PNJaksel #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.