Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan terhadap pembekuan rekeningnya yang dilakukan oleh KPK. Hal ini disampaikan pengacara Yulce, Petrus Bala Pattyona di Kantor Advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat pada Jumat (20/1/2023).
Petrus mengatakan, pembekuan rekening oleh KPK ini merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pasalnya, pembekuan rekening Yulce dilakukan jauh sebelum kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Medieval Astrology - Underbelly & Ty Mayer
#LukasEnembe #YulceWenda #KPK #JernihkanHarapan