Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Pakar soal Perdebatan LPSK dan Kejagung tentang Justice Collaborator
01:37
Kejagung Kembali Sita Harta Harvey Moeis, Kali Ini Mobil Ferrari
01:10
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Kembali Sita Harta Harvey Moeis, Kali Ini Mobil Ferrari
Lanjutkan

Respons Pakar soal Perdebatan LPSK dan Kejagung tentang Justice Collaborator

20 Januari 2023, 18:26 WIB

Advokat sekaligus pakar hukum pidana Firman Wijaya, menilai perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan LPSK terkait tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan kelemahan dalam hal perlakuan terhadap saksi pelaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lalu Firman menyebut, sebaiknya perbedaan itu harus segera diselesaikan, karena hanya akan merugikan Richard.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: David Satya Putra

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Fast and Run - Nico Staf

#JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke