Advokat sekaligus pakar hukum pidana Firman Wijaya, menilai perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan LPSK terkait tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer.
Menurutnya, hal itu memperlihatkan kelemahan dalam hal perlakuan terhadap saksi pelaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lalu Firman menyebut, sebaiknya perbedaan itu harus segera diselesaikan, karena hanya akan merugikan Richard.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Fast and Run - Nico Staf
#JernihkanHarapan