Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Sambo, Ini Kata IPW

21 Januari 2023, 08:00 WIB

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa Ferdy Sambo memberikan makna positif.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberi ruang bagi majelis hakim untuk memvonis Sambo.

Hal ini disampaikan Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan Sambo karena sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) penuntutan di Kejagung.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Adisty Safitri

Musik: Metro-Yung Logos

#TuntutanFerdySambo #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke