Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Ahli, Arif Rachman Arifin Bisa Lolos Hukuman Pidana

20 Januari 2023, 17:52 WIB

Terdakwa kasus "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Hakim berpeluang lolos dari jeratan hukuman pidana.


Hal tersebut sesuai kesaksian ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang dalam persidangan Arif, Jumat (20/1/2023).


Mulanya, kuasa hukum Arif, Junaedi Saebih menceritakan sebuah kasus yang dimana seorang bupati menyuruh Satpol PP merobohkan tembok karena menghalangi jalan ke rumahnya.


Satpol PP tersebut melakukan perintah itu, akan tetapi mereka justru dilaporkan untuk dihukum secara pidana. Junaedi lantas bertanya kepada Dian apakah hukuman pidana itu layak untuk Satpol PP tersebut atau tidak.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ferdysambo #brigadirj #onlocation #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke