Terdakwa kasus "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Hakim berpeluang lolos dari jeratan hukuman pidana.
Hal tersebut sesuai kesaksian ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang dalam persidangan Arif, Jumat (20/1/2023).
Mulanya, kuasa hukum Arif, Junaedi Saebih menceritakan sebuah kasus yang dimana seorang bupati menyuruh Satpol PP merobohkan tembok karena menghalangi jalan ke rumahnya.
Satpol PP tersebut melakukan perintah itu, akan tetapi mereka justru dilaporkan untuk dihukum secara pidana. Junaedi lantas bertanya kepada Dian apakah hukuman pidana itu layak untuk Satpol PP tersebut atau tidak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ferdysambo #brigadirj #onlocation #JernihkanHarapan