Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Mampu Tolak Perintah Atasan, Bharada E Dinilai Harusnya Bebas
03:19
Harga Motor Sport Bekas 250 cc, Honda CBR 250 mulai Rp 18 Jutaan
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Harga Motor Sport Bekas 250 cc, Honda CBR 250 mulai Rp 18 Jutaan
Lanjutkan

Tak Mampu Tolak Perintah Atasan, Bharada E Dinilai Harusnya Bebas

20 Januari 2023, 13:59 WIB

Tuntutan 12 tahun penjara kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terus menuai tanggapan dari kalangan pakar hukum pidana. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai seharusnya Richard bebas dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara itu jika memang terbukti tidak bisa menolak perintah mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#Eliezer #JusticeCollaborator #JernihkanHarapan

Music: Filaments by Scott Buckley 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke