Kejagung menyebut Bharada E adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lantas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi membantah pernyataan Kejaksaan Agung tersebut.
Sementara Kejagung menegaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator. Pasalnya menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, status JC pembunuhan berencana tidak diatur dalam undang-undang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, LOL, FIR
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
#LPSK #BharadaE #BrigadirJ #JernihkanHarapan