Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena "ngemis online" di platform media sosial "Tiktok".
Ia menegaskan bahwa fenomena mengemis, baik online maupun offline memang tidak diperbolehkan. "Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).
Video Jurnalis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Penulis : Nicholas Ryan Aditya, Rintan Puspita Sari
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
#NgemisOnline #Tiktok#JernihkanHarapan
Music: Icelandic Arpeggios - DivKid