Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang menyebut Richard Eliezer tak bisa jadi seorang justice collaborator (JC).
Edwin mengatakan, Kejagung harus membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia lantas secara spesifik menyebut bahwa pasal-pasal yang menjadi kriteria seorang justice collaborator.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Trout Recording - That Ends Up Inside
#LPSK #UUPSK #BharadaE #JusticeCollaborator #JernihkanHarapan