Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
Hal itu disampaikan Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Tak hanya Fadil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga menyerukan hal yang serupa.
Pasalnya, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Hal tersebut disampaikan keduanya merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terdakwa Richard Eliezer karena status justice collaborator dari LPSK.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: HAM
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#TuntutanRichardEliezer #JernihkanHarapan #QuoteHighlight