Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tak Boleh Intervensi Jaksa soal Tuntutan Bharada E

19 Januari 2023, 17:08 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa. Hal ini mersepons LPSK yang menyayangkan keputusan jaksa menuntut Terdakwa Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Teasing the King - Nathan Moore


#Kejagung #LPSK #BharadaE #TuntutanBharadaE #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke