Tonton video lainnya di https://kmp.im/video
KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa tuntutan terdakwa Putri Candrawathi delapan tahun penjara sangat di luar ekspektasinya.
Ia mengira tuntutan Richard Eliezer bakal lebih rendah daripada tuntutan Putri.
Namun, justru jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara.
Sebab, kata Suparji, Putri lah yang menjadi pemicu adanya peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurutnya, jika saat itu Putri tak menceritakan apa yang dialaminya dengan Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo maka tidak akan terjadi perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Suparji saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Anasthasya
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos
#TuntutanPutriCandrawathi #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/243957/putri-disebut-jadi-pemicu-kasus-brigadir-j,-tapi-hanya-dituntut-8-tahun-penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.