Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Komentar Kejaksaan Agung soal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun
02:40
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Cek Rekening Harvey Moeis yang Diblokir
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Cek Rekening Harvey Moeis yang Diblokir
Lanjutkan

Ini Komentar Kejaksaan Agung soal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun

19 Januari 2023, 16:42 WIB
Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berpendapat tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai aturan. Sebab menurut mereka, mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung maka status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Sedangkan dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Thalita Yumnaa, Nissi Elizabeth,
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Cutting It Close - DJ Freedem

#bharadaeliezer #eliezerdituntut12tahun #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke