Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyesalkan keputusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara. Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021. Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
Penulis : Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Borderless - Aakash Gandhi
#RichardEliezer #TuntutanRichardEliezer #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.