Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menjelaskan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara selama seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut Fadil, tuntutan terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penuntutan di Kejagung.
Ia mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup merupakan tuntutan tertinggi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, kata Fadil, tidak masuk akal jika ada hal yang meringankan dalam tuntutan tertinggi tersebut.
Hal itu disampaikan Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: HAM
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man-Yung Logos
#KejaksaanAgung #TuntutanFerdySambo #JernihkanHarapan #QuoteHighlight