Guna menghindari kecelakaan lalu lintas serta terciptanya keselamatan jalan yang optimal. Pihak kepolisian terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak melintasi tiga jalan layang non tol atau JLNT di Jakarta. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Menurut Latif, ruas JLNT hanya diperuntukkan mobil dengan tingkat rata-rata kecepatan yang tinggi. Meski begitu, pelanggaran masih saja terjadi, dan tak sedikit yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian. Padahal, Petugas berwenang, sudah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Ridwan Kamil Resmikan Underpass Jalan Dewi Sartika Depok : https://youtu.be/-JcTwAE0ktI
- Spesifikasi Mobil Pindad yang Disopiri Prabowo bersama Presiden Jokowi : https://youtu.be/b6lmenCShdY
- Soal Insentif Kendaraan Listrik, Masih Dibahas Pemerintah : https://youtu.be/HglBmQLXF0M
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Polisi #Tilang #PengendaraMotor #JLNT #JalanLayangNonTol #Jakarta #KhususMobil #MotorDilarangMelintas #BatasKecepatan #ETLE #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom