Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.
Namun, ia menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard merupakan keputusan yang benar.
Hal itu disampaikan Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menyebut, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, LPSK pun sempat menyarankan agar jaksa bisa merevisi tuntutan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: HAM
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#KejaksaanAgung #TuntutanRichardEliezer #JernihkanHarapan #QuoteHighlight