Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Tuntutan penjara seumur hidup itu diberikan usai terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah. Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis. Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun. Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman.
Padahal, Roeslan Saleh dalam Stelsek Pidanan Indonesia (1987), dikutip dari Kompas.com (2022) menjelaskan, pidana seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana seumur hidupnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. "Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com (2022).
Sesuai Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua macam pidana penjara, yakni seumur hidup atau selama waktu tertentu. Penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Sementara, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati. Keduanya bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro, Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Mysterious Suspenseful Investigative Documentary - lucafrancini, Alex Under The Sky - Investigation, Political Crime Investigation - az studio
#FerdySambo #PenjaraSeumurHidup #OhBegitu #SidangSambo #JernihkanHarapan #SpesialKompascom