Kejaksaan Agung merespons kritik yang beredar dari berbagai pihak terkait tuntutan yang dibacakan JPU untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai hukuman itu tidak adil bagi Richard.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, tuntutan itu sudah diuji dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi LPSK yang mengajukan Richard sebagai "justice collaborator".
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Kejagung #BharadaE #PutriCandrawathi #onlocation #JernihkanHarapan