Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Pembelaan Kejagung soal Tuntutan JPU Terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

19 Januari 2023, 13:48 WIB

Kejaksaan Agung merespons kritik yang beredar dari berbagai pihak terkait tuntutan yang dibacakan JPU untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E.


JPU menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai hukuman itu tidak adil bagi Richard.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, tuntutan itu sudah diuji dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi LPSK yang mengajukan Richard sebagai "justice collaborator".


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Kejagung #BharadaE #PutriCandrawathi #onlocation #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke