Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kejagung soal LPSK Sayangkan Tuntutan Richard

19 Januari 2023, 13:00 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana buka suara terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyayangkan tuntutan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang pembunuhan Yosua dituntut penjara seumur hidup.

Meskipun LPSK melindungi Richard sebagai korban Sambo, kata Fadil, LPSK tidak boleh melakukan intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam memberikan tuntutan terhadap Richard.

Fadil mengatakan, pihaknya sudah tahu apa yang harus dilakukan karena semua ada aturannya.

Oleh sebab itu, kata Fadil, pihaknya sudah mempertimbangkan sehingga Richard dituntut pidana penjara lebih rendah daripada Sambo.

Hal itu disampaikan Fadil saat konferensi pers pada Kamis (19/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: HAM

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Adisty Safitri

Musik: Metro-Yung Logos

#KejaksaanAgung #TuntutanRichardEliezer #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke