Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter JPU menuntut Richard ELiezer 12 tahun penjara.
Ia menilai, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, Richard tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Fadil, tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer telah diukur jaksa sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas. Hal ini termasuk memperhitungkan status Richard sebagai justice collaborator.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR, DEW
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Cavalry - Aakash Gandhi
#JernihkanHarapan #richarddituntut12tahun #alasanjaksatuntutrichard12tahun