Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Terdakwa Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara. Menurut Yenti Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.
“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih. “Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Poisoned Rose - Aakash Gandhi
#SidangTuntutan #PutriCabdrawathi #BharadaE #TuntutanSidangSamboCS #JernihkanHarapan