Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Minta Sidang Tatap Muka, Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materiil UU Pemilu selama Sepekan!
02:04
KISAH PRABOWO MANTAN TNI DAN GIBRAN PEMILIK CHILI PARI, BERSATU MEMIMPIN RI
16:13
Video Selanjutnya dalam detik
KISAH PRABOWO MANTAN TNI DAN GIBRAN PEMILIK CHILI PARI, BERSATU MEMIMPIN RI
Lanjutkan

DPR Minta Sidang Tatap Muka, Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materiil UU Pemilu selama Sepekan!

19 Januari 2023, 04:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda penyelenggaraan Sidang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, selama satu pekan.

Penundaan sidang dilakukan setelah MK mengabulkan permintaan DPR agar sidang dilakukan luring atau tatap muka.

Permintaan itu dilayangkan DPR sehari sebelumnya dengan mengirimkan surat yang berisi permohonan agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Penundaan dilakukan untuk persiapan sidang yang akan dilakukan tatap muka, sehingga sidang yang semestinya dilakukan kemarin (17/1) harus ditunda ke Selasa pekan depan (24/1) dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak, yakni DPR, Presiden, dan KPU.
_____                                                                    

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369341/dpr-minta-sidang-tatap-muka-mahkamah-konstitusi-tunda-sidang-uji-materiil-uu-pemilu-selama-sepekan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke