Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seusai sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Susilaningtyas menilai, JPU tak seharusnya memberikan hukuman tersebut, karena Richard sudah berperan sebagai justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Selain itu, menurut Susilaningtyas, perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak akan terungkap apabila tidak ada keterangan Richard.
Sebab, Richard adalah pelaku yang berani mengaku atas perbuatannya dan bersedia untuk memberikan keterangan secara jujur dan konsisten selama proses persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Metro - Yung Logos
#LPSK #RichardEliezer #BharadaE #QuoteHighlight #JernihkanHarapan