Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Dalam perkara ini, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga membeberkan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan dalam perkara ini.
Hal yang memberatkan, Richard dianggap sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Sedangkan hal yang meringankan, Richard adalah saksi pelaku yang kooperatif dalam membongkar kejahatan ini.
Selain itu, Richard belum pernah melanggar hukum, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Falling Forward - Global Genius
#BharadaE #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan