Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer

18 Januari 2023, 19:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Dalam perkara ini, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga membeberkan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan, Richard dianggap sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Sedangkan hal yang meringankan, Richard adalah saksi pelaku yang kooperatif dalam membongkar kejahatan ini.

Selain itu, Richard belum pernah melanggar hukum, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Falling Forward - Global Genius

#BharadaE #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke