Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Richard Peluk Ronny Usai JPU Bacakan Tuntutan

18 Januari 2023, 16:24 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor:  Firzha Ananda Putri
Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Chariots of War - Aakash Gandhi

 
#BharadaEDituntut12Tahun #SidangTuntutanRichard #SidangBharadaE #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke