Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Perhatikan Status JC Eliezer!
04:03
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Perhatikan Status JC Eliezer!

18 Januari 2023, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dihukum penjara selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pasca pembacaan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer, Tim Kuasa Hukum Eliezer membantah beberapa poin dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menghargai dan menghormati putusan tuntutan yang diberikan Jaksa untuk Richard Eliezer.

Namun, Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer membantah beberapa poin yakni terkait niat Richard Eliezer dan stastusnya sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga Hakim Diskors dan Usir Pengunjung yang Bikin Ricuh Sidang Usai Jaksa Baca Tuntutan 12 Tahun Eliezer. di https://www.kompas.tv/article/369470/hakim-diskors-dan-usir-pengunjung-yang-bikin-ricuh-sidang-usai-jaksa-baca-tuntutan-12-tahun-eliezer

Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan bahwa kliennya, Richard Eliezer tidak memiliki niat untuk membunuhn Yosua Hutabarat.

Hal tersebut sudah terungkap di persidangan.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menilai Jaksa Penuntut Umum tidak memperhatikan Status Justice Collaborator atau penguak fakta.

Padahal, dari awal Eliezer sudah konsisten dan kooperatif untuk mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369475/eliezer-dituntut-12-tahun-penjara-kuasa-hukum-jaksa-tak-perhatikan-status-jc-eliezer
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke